Segala sesuatu yang mempuntai potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan pajak penghasilan disebut
Berdasarkan pada pertanyaan di atas segala sesuatu yang memmiliki potensi untuk berpenghasilan dan menjadi sasaran pajak penghasilan disebut dnegan sebutan subjek pajak. Subjek paja sendiri memiliki dua golongan yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
Pembahasan:
- Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Peghasilan (PPh), subjek pajak di Indonesia terdiri atas tiga bagian yaitu Pribadi atau indivisu, badan atau usaha dan warisan.
- Selain subjek pajak tentunya juga ada objek pajak, Objek pajak adalah tiap penghasilan yang diterima oleh wajib pajak (WP).
- Contoh dari subjek pajak adalah: orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, Badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia, serta warisan
- Contoh objek pajak adalah: laba usaha, gaji, dan hadiah atau undian
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut tentang subjek pajak https://brainly.co.id/tugas/20343070
#BelajarBersamaBrainly #SPJ4
[answer.2.content]